News
Capsule program
Chart musik
Buletin Rasika
CCTV TRAFFIC
- CCTV Traffic Smg
- CCTV Traffic Solo
- CCTV Traffic Yogja
- CCTV Pekalongan
Tempat Hiburan Di Semarang Belum Kantongi SIUP Miras
SEMARANG - Hampir seluruh tempat hiburan di kota Semarang baik karaoke, bar, restaurant, diskotik, café dan tempat hiburan sejenis tidak mengantongi perijinan lengkap. Hal itu diketahui setelah komisi A DPRD kota Semarang melakukan sidak kesejumlah tempat hiburan bersama dinas-dinas terkait baru-baru ini. Dalam sidak tersebut kebanyakan tempat hiburan tidak memiliki surat ijin usaha penjualan (SIUP) minuman beralkohol. Pihak pengelola hanya bisa menujukan surat ijin distribusi dari Dirjen Bea Cukai Departemen Keuangan saja.
Anggota komisi A DPRD kota Semarang Novriadi menjelaskan, tempat-tempat hiburan tersebut jelas melanggar aturan. Pasalnya, dalam Kepres No 3 tahun 97 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol mengatur tempat penjualan miras dari Bupati ataupun Walikota, sedangkan tempat-tempat tersebut rata-rata tidak mengantongi ijin. Oleh karena itu pihaknya menghimbau kepada pemerintah kota Semarang untuk menindaklanjuti temuan tersebut. “Banyak permasalahan yang sederhana tentang perijinan terhadap adanya ijin usaha dibeberapa tempat dari Bea Cukai” tutur Novriadi kepada Rasika FM.
Novriadi menambahkan, disinyalir hampir semua tempat hiburan dikota Semarang tidak mengantongi perijinan lengkap termasuk ijin gangguan HO dari ligkungan, apalagi jika melihat Kepres No 3 tahun 97 pasal 5 yang menyebutkan, tempat hiburan tertentu lainnya yang ditentukan Bupati ataupun Walikota dilarang berdekatan dengan tempat peribadatan, sekolah atau rumah sakit. (Erwin Ma’arif)
- Pencopotan Tanda Sosialisasi, Kelalaian PPL
- Panwas Kabupaten Semarang Awasi Pencoblosan Hingga Daerah Pinggiran
- Seorang Ayah Nekad Curi HP Untuk Biaya Anaknya Yang Sakit
- KPU Kabupaten Semarang Musnahkan 700 Lebih Surat Suara Rusak
- KA Argo Anggrek Anjlok Di Batang, Ratusan Penumpang Di Stasiun Tawang Terlantar
- Orang Tua Bayi Yang Diculik Di RSUD Ketileng Ganti Pengacara
- Pemkot Semarang Berkerjasama Dengan BPKP Seleksi Dirut Dan Dirum PDAM
- Pihak Kepolisian Diminta Tuntaskan Kasus Bayi Yang Hilang Di Rumah Sakit Ketileng
- Anggota TNI Diminta Netral Dalam Pilkada
- Gelapkan Uang Tagihan, Sales Sembako Ditangkap Polisi


