News
Capsule program
Chart musik
Buletin Rasika
CCTV TRAFFIC
- CCTV Traffic Smg
- CCTV Traffic Solo
- CCTV Traffic Yogja
- CCTV Pekalongan
Gelapkan Uang Tagihan, Sales Sembako Ditangkap Polisi
SEMARANG - Andreas Tri Prasetyo (28) warga Kelapa Gading Raya Pedurungan Semarang terpaksa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan kini mendekam dijeruji sel tahanan Mapolsek Semarang Tangah. Pasalnya, ia yang kesehariannya bekerja sebagai sales sembako di PT.Sungai Budi nekad menggelapkan uang tagihan sebesar 50 juta lebih. Dari pengakuan tersangka, dirinya terpaksa nekad menggelapkan uang tagihan karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Untuk mencukupi kebutuhan sehari- hari saya. Uang saya tagih tapi tidak saya setor, kalau ditanya saya jawab belum dikasih” tutur tersangka kepada Rasika FM. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa faktur tagihan pelanggan konsumen. Akibat perbuatannya itu dirinya dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang
- Tempat Hiburan Di Semarang Belum Kantongi SIUP Miras
- Orang Tua Bayi Yang Diculik Di RSUD Ketileng Ganti Pengacara
- Pemkot Semarang Berkerjasama Dengan BPKP Seleksi Dirut Dan Dirum PDAM
- Pihak Kepolisian Diminta Tuntaskan Kasus Bayi Yang Hilang Di Rumah Sakit Ketileng
- Anggota TNI Diminta Netral Dalam Pilkada
- Bolos Sekolah, 6 Siswa Terjaring Razia
- Pembangunan Pasar Sampangan Tahap 1 Selesai Bulan November
- Eksekusi Bangunan Oleh Kejari Semarang Tanpa Perlawanan
- Polsek Tembalang Sita Puluhan Miras Oplosan
- Warga Batang Tuntut Kajari Batang Mundur


